Minggu, 06 November 2011

ASPEK HUKUM DALAM BISNIS


PROSEDUR PENDIRIAN SUATU BADAN HUKUM
SYARAT-SYARAT PENDIRIAN
Syarat utama mendirikan sebuah koperasi hanya memerlukan calon pendiri sebanyak minimal 20 orang ; dari dua puluh orang tersebut kemudian dapat menjadi anggota semua, dan di antara mereka dapat dipilih menjadi anggota pengururs, maupun anggota pengawas.
Setelah terpenuhi jumlah anggota minimal dan kesemua anggota telah memahami betul mengenai : tujuan, hubungan hukum dan aturan main dalam koperasi yang hendak merea dirikan tersebut, maka proses selanjutnya adalah menuangkan kesepakatan bersama tersebut ke dalam Anggaran Dasar; yang berbentuk akta pendirian koperasi. Di dalam Anggaran Dasar tersebut, para pendiri wajib memuat dan menyatakan sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut :
1. Daftar nama pendiri
2. Nama dan tempat kedudukan koperasi
3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
4. ketentuan mengenai keanggotaan
5. ketentuan mengenai rapat anggota
6. ketentuan mengenai pengelolaan
7. ketentuan mengenai permodalan
8. ketentuan mengenai jangka watu berdirinya
9. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
10. ketentuan mengenai sanksi
E. MODAL DASAR PENDIRIAN
Aturan mengenai permodalan koperasi ini memang tidak diatur secara detail, namun secara prinsip sangat jelas asal usul pengumpulan modal dalam sebuah koperasi sepertiyang ditentukan dalam UU Perkoperasian, antara lain terdiri atas :
1. Modal sendiri yang dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
2. Modal pinjaman yang dapat berasal dari pinjaman dari anggota, pinjaman dari anggota koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau sumber-sumber pinjaman lain yang sah
F. NAMA DAN DOMISILI KOPERASI
Ketentuan mengenai nama dan tempat kedudukan koperasi merupakan salah satu dari ketentuan minimal yang harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar koperasi. UU Perkoperasian harus memberikan aturan yang jelas mengenai nama yang bagaimana yang dapat dipergunakan atau dipakai oleh suatu koperasi; seperti yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan terhadap nama yang dapat dipakai oleh Perseroan Terbatas.
Ketentuan mengenai tempat kedudukan atau domisili merupakan hal yang penting bagi pihak ketiga, pengadilan maupun anggota koperasi sendiri harus dapat mengetahui di mana sebuah badan hukum koperasi tersebut dapat dihubungi.
G. JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Jangka waktu berdirinya koperasi ditetapkan terbatas dalam jangka waktu tertentu atau untuk jangka waktu yang tidak terbatas sesuai dengan tujuan dan dengan kehendak para pendiri. Penentuan batas jangka waktu berdirinya koperasi akan ber[engaruh langsung pada proses dan tata cara pembubaran koperasiyang bersangkutan di akhir masa yang telah ditentukan.
H. PENGESAHAN DAN PENOLAKAN AKTA PENDIRIAN OLEH OTORITAS PERKOPERASIAN
Pengesahan akta pendirian akan diperoleh dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah pengajuan tersebut dan diumumkan pada Berita Negara RI. Dalam hal permohonan permintaan pengesahan tersebut ditola, alasan penolakan akan diberitahukan epada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah pengajuan.
Apabila terjadi penolakan dari yang berwenang, maka para pendiri dapat mengajukan kembali permintaan untuk pengesahan setelah semua alasan penolakan tersebut dipenuhi baik berupa : perbaikan, penambahan, pengurangan ataupun penyempurnaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar